TENGGARONG - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tentang Revisi Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)dan pihak terkait, Selasa (3/10/2026).
Ketua Pansus IV DPRD Kukar Desman Minang Endianto mengatakan jika revisi Perda Nomor 11 Tahun 2024 merupakan bagian dari upaya DPRD untuk menyesuaikan kembali dengan kondisi perkembangan yang ada sekarang.
"Ada memang beberapa pasal maupun pasal baru yang belum mengakomodir untuk kepentingan pemuda. Ini kemudian yang harus disesuaikan kembali melibatkab OPD dab pihak terkait," ucap Desman.
OPD yang turut hadir dalam pertemuan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker), Dinas Sosial, Bagian Hukum, serta ada hadir Forum TJSL dan pengurus KNPI Kukar.
"Kami mengapresiasi kepada semua pihak yang hadir untuk menyeleraskan satu pemahaman urusan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan ini," kata Desman.
Sementara itu Anggota Pansus IV DPRD Kukar Syarifuddin menambahkan bahwa revisi perda yang dilakukan ini adalah sebagai bentuk perhatian dalam mengawal urusan kepemudaan.
"Semoga nanti menjadi Perda yang berdampak baik dan bermanfaat khususnya bagi kalangan pemuda di Kukar," imbuhnya. (*/Rb)




