TENGGARONG- Aliansi Serikat Pekerja Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Kukar pada Senin, (12/10/2026). RDP yang dipimpin oleh Desman Minang Endianto dan dihadiri HM Hidayat serta Annisa berlangsung kurang lebih selama tiga jam membahas terkait aduan ketenagakerjaan disampaikan oleh serikat pekerja.
"RDP kali ini bagus untuk menjadi fokus perhatian bagi Distransnaker Kukar terlebih pada urusan ketenagakerjaan. Sebab ternyata banyak sekali persoalan yang bisa jadi tidak diketahui pemerintah, khususnya persoalan yang disampaikan melalui RDP ini," ucap Anggota Komisi I DPRD Kukar HM Hidayat.
Diantara urusan tenaga kerja yang terungkap saat RDP Bersama tujuh serikat pekerja, meliputi persoalan adanya perusahaan yang tidak memberikan cuti melahirkan, kemudian urusan lembur, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga sekarang belum dituntaskan serta Pemutusahan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
"Anehnya laporan yang kami terima saat RDP ada dugaan perusahaan yang melakukan PHK sepihak disampaikan lewat pesan WhatsApp, ini kan keterlaluan," tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar Dendy Irwan Fahriza menyatakan akan menindaklanjuti hasil RDP Komisi I DPRD Kukar atas persoalan tenaga kerja. Termasuk pihaknya akan membahas tentang Satuan Pengawas (Satgas) ketenagakerjaan mengingat di Kukar belum terdapat Satgas tersebut.
"Akan kami tindaklanjuti apa yang menjadi catatan dan informasi disampaikan oleh para perwakilan pekerja ini. Semoga melalui RDP ini urusan tenaga kerja bisa terus semakin baik," pungkasnya. (rb)




